Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Jokowi

Authors

  • Hernanda Ayudya Rizky Rahma Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Intan Fransisca Fitriani Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Lisa Dwi Fitriani Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Yusuf Adam Hilman Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.interaktif.2021.013.02.4

Keywords:

Agraria, Konflik, Pertanahan, Pemerintah

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan betapa pentingnya kita membahami tentang Agraria, Khususnya di Indonesia. Agraria atau sering kita samakan dengan pertanahan yang secara tidak langsung berperan penting terhadap meningkatkan strategi dalam meningkatkan masalah pertanian, tentunya meningkatkan produktivitas dan meningkatkan ekonomi para petani. Agraria sendiri mempunyai cakupan yang sangat kompleks mulai dari hukum, ekonomi, politik, dan sosial budaya. Banyak kesenjangan terkait agraria dikarenakan kesenjangan yang sumber daya, Banyak konflik terjadi daintaranya antar individu, kelompok, ataupun Lembaga berwenang, Tidak lain pihak pihak tertentu berupaya terhadap menangani konflik yang terjadi. Peraturan dasar pokok pokok agraria diatur dalam rancangan Undangan Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria adalah kemakmuran rakyat terutama kaum petani, dan yang pasti tidak adanya konflik dalam masalah pertanahan ini. Seiring pertumbuhan dan perkembangan manusia hendaknya kita lebih melek akan keadaan sekitar karena manusia merupakan sumber daya natural yang ada di setiap masanya dan terus bertambah.

Author Biographies

Hernanda Ayudya Rizky Rahma, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Ilmu Pemerintahan

Intan Fransisca Fitriani, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Ilmu Pemerintahan

Lisa Dwi Fitriani, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Ilmu Pemerintahan

Yusuf Adam Hilman, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Ilmu Pemerintahan

References

Zaman, Nur, et al. Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat. Yayasan Kita Menulis, 2021.

Fonna, Nurdianita. Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. Guepedia, 2019.

Fatimah, T., & Andora, H. (2010). Pola penyelesaian sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat (sengketa antara masyarakat dengan investor). Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 11-28.

Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2). Ramadhani, R. (2021, October). Legalisasi Aset Tanah Dan Asupan Modal Usaha Menengah Kecil Masyarakat. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, pp. 278-284).

Risal, M. (2018). Multinational Corporations (MNC) Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Timur: Dampak Aspek Lingkungan, Sosial Budaya, dan Ekonomi. Jurnal Hubungan Internasional Interdependence, 3(1).

Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2).

Rochadi, S., Pramanti, A., & Sulaiman, A. (2020). Buku: Hubungan Industrial Era Demokrasi.

Leksana, G. (2019). Ketimpangan dan Kontinuitas Patronase dalam Lintasan Sejarah: Menelusuri Sejarah Perubahan Agraria di Malang Selatan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 54-68.

Soedarsono, T. (2010). Penegakan Hukum dan Putusan Peradilan Kasus-kasus Illegal Logging. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(1), 61-84.

Downloads

Published

05/02/2023

Issue

Section

Articles