Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Jokowi
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.interaktif.2021.013.02.4Keywords:
Agraria, Konflik, Pertanahan, PemerintahAbstract
Tujuan penelitian ini menjelaskan betapa pentingnya kita membahami tentang Agraria, Khususnya di Indonesia. Agraria atau sering kita samakan dengan pertanahan yang secara tidak langsung berperan penting terhadap meningkatkan strategi dalam meningkatkan masalah pertanian, tentunya meningkatkan produktivitas dan meningkatkan ekonomi para petani. Agraria sendiri mempunyai cakupan yang sangat kompleks mulai dari hukum, ekonomi, politik, dan sosial budaya. Banyak kesenjangan terkait agraria dikarenakan kesenjangan yang sumber daya, Banyak konflik terjadi daintaranya antar individu, kelompok, ataupun Lembaga berwenang, Tidak lain pihak pihak tertentu berupaya terhadap menangani konflik yang terjadi. Peraturan dasar pokok pokok agraria diatur dalam rancangan Undangan Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria adalah kemakmuran rakyat terutama kaum petani, dan yang pasti tidak adanya konflik dalam masalah pertanahan ini. Seiring pertumbuhan dan perkembangan manusia hendaknya kita lebih melek akan keadaan sekitar karena manusia merupakan sumber daya natural yang ada di setiap masanya dan terus bertambah.
References
Zaman, Nur, et al. Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat. Yayasan Kita Menulis, 2021.
Fonna, Nurdianita. Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. Guepedia, 2019.
Fatimah, T., & Andora, H. (2010). Pola penyelesaian sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat (sengketa antara masyarakat dengan investor). Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 11-28.
Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2). Ramadhani, R. (2021, October). Legalisasi Aset Tanah Dan Asupan Modal Usaha Menengah Kecil Masyarakat. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, pp. 278-284).
Risal, M. (2018). Multinational Corporations (MNC) Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Timur: Dampak Aspek Lingkungan, Sosial Budaya, dan Ekonomi. Jurnal Hubungan Internasional Interdependence, 3(1).
Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2).
Rochadi, S., Pramanti, A., & Sulaiman, A. (2020). Buku: Hubungan Industrial Era Demokrasi.
Leksana, G. (2019). Ketimpangan dan Kontinuitas Patronase dalam Lintasan Sejarah: Menelusuri Sejarah Perubahan Agraria di Malang Selatan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 54-68.
Soedarsono, T. (2010). Penegakan Hukum dan Putusan Peradilan Kasus-kasus Illegal Logging. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(1), 61-84.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Interaktif : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).