KEBEBASAN ANAK BEREKSPRESI DALAM KELUARGA PRESPEKTIF PENDIDIKAN DAN SOSIAL

Authors

  • Suryadi Suryadi Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Brawijaya

Abstract

Anak adalah pemilik hak yang wajib dihormati oleh pemangku kewajiban, yaitu orangtua, guru, orang dewasa lainnya, serta institusi masyarakat dan pemerintah. Hak anak sebagai basis dalam konsep pendidikan merupakan keniscayaan agar anak didik dapat tumbuh berkembang secara humanis sejalan dengan perkembangan kejiwaannya. Menurut Konvensi Hak Anak atau CRC (Convention on the Right of the Child), terdapat empat prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis hak anak. Prinsip-prinsip itu, yaitu : (1) right of survival, develop and participation (hak untuk bertahan hidup,  kelangsungan hidup dan berpartisipasi), (2) the best interest of child (kepentingan yang terbaik bagi anak);  (3) recognition for free expression (penghargaan terhadap kebebasan berekspresi) dan (4) non-discrimination (tidak diskriminatif).

Keluarga adalah wadah utama dan pertama dalam proses pendidikan anak. Dalam keluarga itulah anak belajar mengenal diri dan lingkungannya sejak dini. Sementara itu, kekerasan pendidikan dalam keluarga banyak berkaitan dengan faktor budaya. Adalah praktek-praktek budaya yang merugikan anak baik secara fisik maupun emosional. Secara lebih rinci, seorang pemerhati anak dari Malaysia yakni Siti Fatimah (1992) menyebutkan ada enam faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak dalam keluarga, yakni kemiskinan, keluarga tidak harmonis, dan orangtua yang memiliki problem psikologis. Mereka senantiasa berada dalan situasi kecemasan (anxiety) dan tertekan akibat depresi/stres.

Pemberian tuntutan dan pengekangan kepada anak merupakan bentuk kekerasan non-fisikal dalam pendidikan. Oleh karena itu, ibu – sebagai penyelenggara utama pendidikan dalam keluarga – harus mengkondisikan suasana rumah sebagai tempat yang nyaman bagi anak-anaknya. Salah satu prinsip dasar perlindungan anak menurut Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child/CRC) adalah pemberian penghargaan pada kebebasan berekspresi anak (recognition for free expression).  Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya dan mainan yang dikehendaki (pasal 12 ayat 1 Konvensi Anak dan pasal 10 dan penjelasan Pasal 2 UU Nomor 23/2002).

Dalam pandangan Islam, anak tidak saja memiliki kebebasan menyatakan pendapat, tetapi juga didorong untuk mampu menyampaikan pendapatnya dan mengekspresikan kesenangannya secara leluasa. Satu hal yang perlu dicatat, memberi anak ruang kebebasan berekspresi bukan berarti melepaskan mereka tanpa kendali. Kebebasan yang diberikan harus tetap berada dalam koridor tata-nilai dan tata-krama keagamaan.

Kata Kunci: Anak, Ekspresi, Keluarga, Pendidikan dan Sosial

Downloads

Published

08/07/2018

Issue

Section

Articles